Kamis, 10 April 2014

Efiling merupakan cara penyampaian SPT Tahunan PPh secara elektronik secara online melalui Website Dirjen Pajak di www.pajak.go.id. Namun untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh tersebut, WP harus memiliki EFIN  (electronic filing identification number) merupakan identitas digital untuk mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak melalui efiling.
 
Berikut siklus bagaimana cara mendapatkan E-FIN.

















Contoh  

Formulir Permohonan eFIN dan



 Petunjuk Pengisian Formohonan eFIN


Setelah Wajib Pajak memperoleh EFIN, selanjutnya WP melakukan pendaftaran diri di Website Dirjen Pajak www,pajak.go.id paling lama 30 hari setelah diterbitkan eFIN. Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi Form Registrasi Efiling.



Setelah WP mengaktifkan account efillingnya, barulah WP dapat menyampaikan SPT Tahunan secara Efilling.


Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!