Efiling merupakan cara penyampaian SPT Tahunan PPh secara elektronik secara online melalui Website Dirjen Pajak di www.pajak.go.id. Namun untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh tersebut, WP harus memiliki EFIN (electronic filing
identification number) merupakan identitas digital untuk mendaftarkan
diri sebagai Wajib Pajak melalui efiling.
Berikut siklus bagaimana cara mendapatkan E-FIN.
Contoh
Formulir Permohonan eFIN dan
Petunjuk Pengisian Formohonan eFIN
Setelah Wajib Pajak memperoleh EFIN, selanjutnya WP melakukan pendaftaran diri di Website Dirjen Pajak www,pajak.go.id paling lama 30 hari setelah diterbitkan eFIN. Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi Form Registrasi Efiling.
Setelah WP mengaktifkan account efillingnya, barulah WP dapat menyampaikan SPT Tahunan secara Efilling.







Sy Operator Sekolah, jadi ini sangat perlu bagi saya
BalasHapus